UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 8
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden . . .
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
