UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten . . .
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
