UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Gunungsitoli,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
