UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
