UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
