UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
