PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH
Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah
Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido
Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten
Nias.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2…
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Nias.
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut
instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
pimpinan lembaga negara yang membawahi
instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang
membawahi perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 4
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido
diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten-
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias
berkedudukan di Gunungsitoli;
- bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 2008 telah dibentuk Kota
Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara yang
berkedudukan di Gunungsitoli, sehingga Ibu Kota
Kabupaten Nias perlu dipindahkan dari wilayah
Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido
Kabupaten Nias;
- bahwa…
- bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari
wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan
Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang…
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
