PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut
instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
pimpinan lembaga negara yang membawahi
instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang
membawahi perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
