UU
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
