PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar
delapan puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu
rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh
juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sampai
dengan
ayat(4)
diperkirakan
sebesar
Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan trillun seratus lima betas miliar
dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp 399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp 16.991.500.000.000,OO (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp 416.313.160.000.000,OO (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 425.053.080.000.000,OO (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
a. Pajak dalam negeri
399.321.660.000.000,00
410.226.380.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh)
210.713.560.000.000,00
213.697.980.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam
37.516.090.000.000,00
38.685.980.000.000,00
411111 PPh minyak bumi
13.787.730.000.000,00
13.334.650.000.000,00
411112 PPh gas alam
23.728.360.000.000,00
25.351.330.000.000,00
41112 PPh nonmigas
173.197.470.000.000,00
175.012.000.000.000,00
411121 PPh 21
27.706.400.000.000,00
28.001.900.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 non impor
4.118.700.000.000,00
4.382.900.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor
16.416.600.000.000,00
15.405.700.000.000,00
411124 PPh Pasal 23
18.916.300.000.000,OO
19.487.300.000.000,00
411125 PPh 25/29 orang pribadi
2.298.500.000.000,00
2.327.700.000.000,00
411126 PPh 25/29 badan
68.208.270.000.000,OO
68.658.200.000.000,00
411127 PPh 26
10.388.900.000.000,00
11.055.400.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri
25.143.800.000.000,00
25.692.900.000.000,00
Pajak pertambahan niIai dan pajak penjualan
atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
128.307.600.000.000,00
132.876.100.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
15.727.900.000.000,OO
18.153.800.000.000,00
4114 Bea perolehan hak ataa tanah dan bangunan (BPHTB)
5.280.100.000.000,00
4.386.200.000.000,00
4115 Pendapatan cukai
36.519. 700.000.000,OO
38.522.600.000.000,OO
4116 Pendapatan pajak lainnya
2.772.800.000.000,OO
2.589.700.000.000,00
b. Pajak Perdagangan Internasional
16.991.500.000.000,00
14.826.700.000.000,OO
4121 Pendapatan bea masuk
16.572.600.000.000,00
13.583.000.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor
418.900.000.000,OO
1.243.700.000.OOO,OO
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumter daya alam semula ditetapkan sebesar Rp 151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp 23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp 30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp 205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut :
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
a. Penerimaan sumber daya alam
151.641.605.700.000
165.694.879.000.000
Pendapatan minyak bumi
110.137.710.000.000
122.963.750.000.000
421111 Pendapatan minyak bumi
110.137.710.000.000
122.963.750.000.000
4212 Pendapatan gas alam
36.096.580.000.000
36.824.740.000.000
421211 Pendapatan gas alam
36.096.580.000.000
36.824.740.000.000
Pendapatan pertambangan umum
2.993.169.700,000
3.482.243.000,000
421311 Pendapatan iuran tetap
57.315.800,000
62.774,000.000
421312 Pendapatan royalti batubara
2.935.853.900.000
3.419.469.000.000
Pendapatan kehutanan
2.000.000.000.000
2.010.000.000.000
42141 Pendapatan dana reboisasi
1.104.241.000.000
1.512.841.000.000
42142 Pendapatan provisi sumber daya
hutan
889.189.700.000
462.426.000.000
42143 Pendapatan iuran hak
pengusahaan hutan 6.569.300.000
34.733.000.000
Pendapatan perikanan
414.146.000.000
414.146.000.000
421511 Pendapatanperikanan
414.146.000.000
414.146.000.000
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN
23.278.000.000.000
22.322.500.000.000
Bagian pemerintah atas laba BUMN
23.278.000.000.000
22.322.500.000.000
c. Penerimaan negara bukan pajak lainya
30.372.670.462.000
41.811.889.281.000
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
3.937.977.248.000
4.591.729.239.000
423111 Pendapatan penjualan hasil
pertanian, kehutanan, dan
perkebunan
1.832.504.000
2.285.056.000
423112 Pendapatan penjualan hasil
petemakan dan perikanan
7.054.698.000
7.587.523.000
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang
1.905.234.650.000
2.106.642.037.000
423114 Pendapatan penjualan hasil
sitaan/rampasan dan harta
peninggalan
2.007.556.614.000
2.458.550.213.000
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi lainnya
155.000.000
155.000.000
423116 Pendapatan penjualan informagi,
penerbitan, film, survey,
pemetaan, dan hasil cetakan lainnya
14.742.714.000
14.746.424.000
423117 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
400.280.000
429.339.000
423119 Pendapatan penjualan lainnya
1.000.788.000
1.333.647.000
42312 Pendapatan penjualan aset
27.761.764.000
27.592.498.000
423121 Pendapatan penjualan rumah,
gedung, bangunan, dan tanah
460.157.000
460.971.000
423122 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor
1.065.916.000
1.087.051.000
423123 Pendapatan penjualan sewa beli
25.037.624.000
25.032.482.000
423129 Pendapatan penjualan aset lain-
nya yang berlebih/rusak/dihapuskan
1.198.067.000
1.011.994.000
42313 Pendapatan sewa
31.749.269.000
27.845.332.000
423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri
9.461.805.000
9.500.519.000
423132 Pendapatan sewa gedung,bangunan,
dan gudang
18.890.953.000
16.004.288.000
423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak
1.705.881.000
1.324.698.000
423139 Pendapatan sewa benda-benda
tak bergerak lainnya
1.690.630.000
1.015.827.000
42314 Pendapatan jasa I
7.398.246.715.000
7.929.967.651.000
423141 Pendapatan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya
145.888.935.000
243.086.110.000
423142 Pendapatan tempat hiburan/
taman/museum dan pungutan
usaha pariwisata alam (PUPA)
17.195.555.000
18.207.150.000
423143 Pendapatan surat keterangan,
visa, paspor,SIM, STNK. dan BPKB
3.281.050.395.000
2.298.453.837.000
423144 Pendapatan hak dan perijinan
2.226.070.742.000
3.429.932.998.000
423145 Pendapatan sensor/karantina
pengawasan/pemeriksaan
41.915.915.000
50.274.533.000
423146 Pendapatanjasa tenaga,
pekerjaan, informasi. pelatihan,
teknologi, pendapatan BPN.
pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai)
1.396.398.730.000
1.518.624.815.000
423147 Pendapatanjasa Kantor Urusan Agama
63.690.000.000
65.809.680.000
423148 Pendapatanjasa bandar udara,kepelabuhanan,
dan kenavigasian
226.036.443.000
305.201.594.000
423149 Pendapatanjasa I lainnya
376.934.000
42315 Pendapatan jasa II
1.291.539.534.000
1.469.646.474.000
423151 Pendapatanjasa lembaga keuangan Uasa giro)
72.642.562.000
72.693.782.000
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi
550.000.000.000
628.418.000.000
423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin
5.469.068.000
5.469.068.000
423155 Pendapatan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan surat paksa
2.750.556.000
2.750.555.000
423157 Pendapatan bea lelang
19.609.840.000
25.934.510.000
423158 Pendapatan biaya pengurusan
piutang dan lelang negara
88.478.000.000
82.080.010.000
423159 Pendapatan jasa II lainnya
552.589.508.000
652.300.549.000
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri
166.199.438.000
349.326.436.000
423161 Pendapatan dari pemberian
surat perjalanan Republik Indonesia
28.324.438.000
56.648.876.000
423162 Pendapatan darijasa pengurusan
dokumen konsuler
137.875.000.000
292.677.560.000
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
24.374.293.000
24.374.293.000
423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan,
1.026.947.000
1.026.947.000
423212 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan
240.349.000
240.349.000
423213 Pendapatan uang meja (leges)
dan upah pada panitera badan
pengadilan (peradilan)
502.548.000
502,548.000
423214 Pendapatan hasil denda/tilang
dan sebagainya
15.199.850,000
15.199.850.000
423215 Pendapatan ongkos perkara
6.205.120.000
6.205.120.000
423219 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya
1.199.479.000
1.199.479.000
42331 Pendapatan pendidikan
4.031.276.646.000
4.592.803.339.000
423311 Pendapatan uang pendidikan
3.332.697.109.000
4.496.756.844.000
423312 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
24.363.316.000
21.154.175.000
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik
4.032.800.000
13.800.000
423319 Pendapatan pendidikan lainnya
670.183.421.000
74.878.520.000
Pendapatan lain-lain
13.463.545.555.000
22.798.604.019.000
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali
belanja tahun anggaran berjalan
2.094.295.000
423411 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat
2.052.845.000
423412 Penerimaan kembali belanja pensiun
20.000.000
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni
21.450.000
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali
belanja tahun anggaran yang lalu
2.000.981.025.000
3.744.354.975.000
423421 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat
648.366.000
740.534.000
423422 Penerimaan kembali belanja pensiun
5.400.000
423423 Penerimaan kembali belanja
lainnya rupiah murni
2.000.150.859.000
3.743.595.241.000
423424 Penerimaan kembali belanja
lain pinjaman luar negeri
31.800.000
11.800.000
423425 Penerimaan kembali belanja
lain hibah
150.000.000
2.000.000
42344 Pendapatan pelunasan piutang
7.389.414.628.000
7.389.539.968.000
423441 Pendapatan pelunasan
piutang non-bendahara
7.377.990.000.000
7.377.980.000.000
423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara
11.424.628.000
11.559.968.000
42347 Pendapatan lain-lain
4.073.149.902.000
11.662.614.781.000
423471 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji
2.213.850.000
2.222.850.000
423472 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah
1.459.385.000
1.576.421.000
423475 Pendapatan denda pelanggaran
di bidang pasar modal
6.000.000.000
9.000.000.000
423477 Pendapatan regristrasi dokter
15.000.000.000
423479 Pendapatan anggaran lain-lain
4.063.476.667.000
11.634.815.510.000
Angka 4
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a.
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b.
Anggaran belanja ke daerah.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah).
(3)
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus empat puluh limajuta empat ratus ribu rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pacta ayat
(2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh
sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima
ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. -
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurutjenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,OO (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). Angka 6
Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Dana perimbangan; dan
b.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimpangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
216. 797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus
dua puluh juta rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasall0
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum; dan
c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar dua ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp
11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus
juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp 3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
- Alokasi dana' otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.
.Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus, bagi provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp 575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan perekonomian negara. Angka 9
Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp 15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 84
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006 I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2005, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN tahun 2006. Karena itu, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2006, perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006.
Dari sisi eksternal, faktor harga minyak dunia yang tinggi dan fluktuasinya masih akan menimbulkan ketidakpastian pada pelaksanaan APBN tahun 2006, oleh karena berpengaruh cukup signifikan pada penerimaan migas, perubahan subsidi BBM maupun subsidi listrik. Semen tara itu, ketidakseimbangan global (global imbalanceos) diperkirakan akan menurunkan aliran modal ,ke negara-negara berkembang dan emerging, sehingga kecenderungan larinya modal ke negara Yang dianggap memiliki resiko lebih kecil (flight to quality) akan menyebabkan terjadinya arus keluar modal jangka pendek dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Faktor-faktor tersebut pada. gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas moneter serta struktur dan ketahanan fiskal.
Dari sisi internal, perkembangan ekonomi Indonesia selama triwulan I dan triwulan II tahun 2006 menunjukkan perubahan yang cukup besar pada berbagai variabel ekonomi makro dibandingkan dengan perkiraan awal pada saat penyusunan asumsi APBN 2006. Perekonomian Indonesia dalam semester I tahun 2006 masih mengalami perlambatan akibat kenaikan harga BBM tahun 2005 dan berbagai faktor eksternal, namun diperkirakan secara bertahap akan kembali membaik pada semester II tahun 2006.
Perbaikan tersebut didukung oleh membaiknya kegiatan investasi, ekspor, dan pulihnya daya beli masyarakat. Kestabilan ekonomi makro terus dijaga baik, yang tercermin pada menurunnya volatilitas nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG), serta menurunnya laju inflasi.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2006 diperkirakan mencapai 5,8 (lima kama delapan) persen. Meskipun perkiraan tersebut lebih rendah dari proyeksi awal pada saat penyusunan APBN 2006 sebesar 6,2 (enam kama dua) persen, namun masih lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi tahun 2005 yang mencapai 5,6 (lima kama enam) persen. Laju pertumbuhan ekonomi tahun 2006 tersebut akan dicapai dengan upaya perbaikan investasi, peningkatan kinerja ekspor dan menguatnya daya beli masyarakat. Namun, pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2006 terse but memerlukan kerja keras, mengingat masih terdapat faktor-faktor risiko yang perlu diwaspadai.
Laju inflasi kumulatif yang selama periode Januari-Juni 2006 stabil dan terkendali pada tingkat 2,87 (dua kama delapan puluh tujuh) persen, lebih rendah dari laju inflasi kumulatif pada periode yang sama tahun 2005 sebesar 4,28 (empat kama dua puluh delapan) persen.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah meskipun mengalami penguatan, terutama pada kuartal pertama akibat arus modal masuk yang cukup deras, namun volatilitasnya masih cukup tinggi meskipun mulai mencapai suatu titik kestabilan baru pada semester II tahun 2006. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam semester II tahun 2006 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Dengan perkembangan tersebut, dalam tahun 2006 rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp 9.300/US$ atau lebih kuat bila dibanding dengan asumsi nilai tukar pada APBN 2006 sebesar rata-rata Rp 9.900/US$. Seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah, laju inflasi akan dapat distabilkan pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga sasaran inflasi sebesar 8,0 (delapan kama nol) persen dalam tahun 2006 diperkirakan akan tetap dapat dicapai.
Selanjutnya, dengan menguatnya nilai tukar rupiah dan menurunnya laju inflasi tersebut, maka suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan cenderung menurun hingga mencapai sekitar 10,75 (sepuluh kama tujuh puluh lima) persen pada akhir 2006. Dengan perkembangan tersebut, selama tahun 2006, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan mencapai sekitar 12,0 (dua belas kama nol) persen, lebih tinggi dari perkiraan semula dalam asumsi APBN 2006 sebesar 9,5 (sembilan kama lima) persen.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp 659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama harga minyak mentah dan nilai tukar yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp 425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2006 antara lain mencakup: (i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup signifikan dari perkiraan semula terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam rangka menciptakan suatu sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif dengan tujuan mendorong investasi; dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak an tara lain berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2006 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp 4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp 699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp 478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp 220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat terutama berkaitan dengan kenaikan pembayaran bunga utang dalam negeri akibat lebih tingginya perkiraan suku bunga SBI yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006, dan lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga minyak mentah internasional. Sementara itu, lebih tingginya perkiraan anggaran belanja ke daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi basil perpajakan yang mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya target penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan, serta dialokasikannya dana tambahan otonomi khusus pembangunan infrastruktur bagi provinsi Papua.
Dalam kaitan dengan anggaran pendidikan dalam tahun 2006, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dalam keputusan MK No.026/PUU-III/2005, tanggal 22 Maret 2006, bahwa Undang-Undang APBN 2006 sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006 sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang APBN 2006 tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN berdasarkan Undang-Undang, dengan kewajiban bagi Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan atau basil peningkatan pendapatan pada anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2006.
Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam APBN Perubahan 2006, Pemerintah dan DPR berupaya secara maksimal untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil perubahan besaran APBN tahun 2006, baik di sisi pendapatan, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran, maka secara keseluruhan anggaran belanja pemerintah pusat mengalami kenaikan Rp 50.650.990.655.000,00 (lima puluh triliun enam ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 yakni dari Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) dalam APBN 2006 menjadi Rp478.249.290.655.000,OO (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam APBN Perubahan 2006. Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan, antara lain untuk: (1) subsidi sebesar Rp 28.117.150.900.000,OO (dua puluh delapan triliun seratus tujuh betas miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), terutama agar tidak terjadi kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik yang dapat menimbulkan gejolak di perekonomian dan masyarakat, (2) bunga utang sebesar Rp 5.865.653.165.000,OO (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah), guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pemerintah, (3) bencana alam Rp 2.400.000.000.000,OO (dua triliun empat ratus miliar rupiah), untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena musibah bencana dalam tahun 2006, (4) subsidi langsung tunai Rpl.819.800.000.000,OO (satu triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah), untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM, (5) dana rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.700.000.000.000,OO (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah), dan (6) tambahan pendanaan untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias sebesar Rp 1.053.043.655.000,OO (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak dan tidak dapat dialihkan terse but, terdapat dana sekitar Rp8.695.342.935.000,OO (delapan triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Rp 4.500.000.000.000,OO (empat triliun lima ratus miliar rupiah) (sekitar 52 persen) diantaranya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan.
Tambahan anggaran pendidikan tersebut untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun mengingat kemampuan keuangan negara yang terbatas dan tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana diuraikan di atas, maka pada tahun 2006 peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan tentang kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena pendidikan merupakan hal yang sangat serius dan strategis sebab nasib masa depan bangsa Indonesia tergantung pada sumber daya manusia, maka dipandang perlu dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2006 diberikan kriteria anggaran pendidikan nasional tersebut. Kriteria anggaran pendidikan tersebut antara lain meliputi anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin untuk memperoleh pendidikan sehingga tidak ada alasan lagi warga negara serta masyarakat miskin dan terlantar tidak mendapat pendidikan, rehabilitasi gedung sekolah/diniyah/madrasah, tsanawiyah/aliyah yang rusak dan hancur, biaya program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan keahlian, pendidikan khusus dan kejuruan, mengangkat guru bantu dan honorer, guna mencapai tujuan pendidikan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mensejahterakan para pendidik. Selain itu, anggaran pendidikan tersebut tidak termasuk anggaran untuk gaji guru dan dosen, pendidikan kedinasan, sebab anggaran pendidikan melalui belanja ke daerah (DAU dan DAK). Pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dengan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, agar setiap warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaannya.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp 39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp 15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Sesuai dengan ketentuan dala;m Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, maka perubaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan
perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersaman, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian, guna
mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
- bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2006 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2006;
- bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;
- bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu
- Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571).
