Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp 3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
- Alokasi dana' otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.
.Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus, bagi provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp 575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan perekonomian negara. Angka 9
