Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum; dan
c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar dua ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp
11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus
juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
