UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Dana perimbangan; dan
b.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimpangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
216. 797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus
dua puluh juta rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasall0
berbunyi sebagai berikut:
