UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurutjenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,OO (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). Angka 6
