Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG INDUSRI MANUFAKTUR, DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3 ...
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun
Anggaran
adalah
sebesar
Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh
triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh
enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar
Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh
triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus
tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat
puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran
sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan
triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu
seratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh
juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam
puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan
Anggaran
(SILPA)
sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895
(delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga
ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni
sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam
puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima
ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah)
ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)
dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar
Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan
puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh
ribu rupiah).
(4) Realisasi ...
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per Desember menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
Pasal 6 ...
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 8 ...
Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan pertama yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2006 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL, 7 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian” atau unqualified, 38 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian” atau qualified, dan 36 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL adalah sebagai berikut: A. LKKL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian: 1. Mahkamah Konstitusi 2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 3. Kementerian Negara Perumahan Rakyat 4. Komisi Pemberantasan Korupsi 5. Dewan Perwakilan Daerah 6. Bagian Anggaran 071 – Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 7. Bagian Anggaran 099 – Penyertaan Modal Negara
B. LKKL yang mendapat opini wajar dengan pengecualian:
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pemeriksa Keuangan
Kepresidenan
Wakil Presiden
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Kementerian ...
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Badan Intelijen Negara
Lembaga Sandi Negara
Dewan Ketahanan Nasional
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Perpustakaan Nasional
Departemen Komunikasi dan Informatika
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Administrasi Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
Komisi Yudisial
Bagian Anggaran 070 – Dana Perimbangan
C. LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat: 1. Mahkamah Agung 2. Kejaksaan Agung
Departemen ...
Departemen Dalam Negeri
Departemen Luar Negeri
Departemen Pertahanan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Keuangan
Departemen Pertanian
Departemen Perindustrian
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Perhubungan
Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Kesehatan
Departemen Agama
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Sosial
Departemen Kehutanan
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Badan Pusat Statistik
Badan Pertanahan Nasional
Kepolisian Negara
Badan Meteorologi dan Geofisika
Komisi Pemilihan Umum
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
Badan Kepegawaian Negara
Departemen Perdagangan
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias
Bagian Anggaran 061 – Cicilan Bunga Utang
Bagian Anggaran 062 – Subsidi Dan Transfer
Bagian Anggaran 069 – Belanja Lain-Lain
Bagian ...
Bagian Anggaran 096 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
Bagian Anggaran 097 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
Bagian Anggaran 098 – Penerusan Pinjaman
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
I. UMUM
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2006 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LKPP Tahun 2006 ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga yang menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LKPP Tahun 2006 merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk mengenai batas waktu penyampaian laporan, yakni harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ...
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN-Perubahan TA 2006 dan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2006, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting setelah tanggal pelaporan, catatan penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, LKPP Tahun 2006 dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2006 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan. SAL menggambarkan kondisi kas Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-15/Pres/3/2007 tanggal 27 Maret 2007 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai ...
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari
Pemerintah.
Selanjutnya,
BPK
telah
menyampaikan
Laporan
Hasil
Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 51/S/I-
XII/05/2007 tanggal 28 Mei 2007.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2006
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
LKPP Tahun 2006 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah
dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap
dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan
keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh
BPK per 18 Juni 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat
opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan peningkatan kualitas,
antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga
yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif,
dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik karena beberapa
kementerian negara/lembaga telah melakukan inventarisasi aset.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2006, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2006 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2006.
II. PASAL DEMI PASAL
