PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI...
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
