Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
I. UMUM
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2006 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LKPP Tahun 2006 ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga yang menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LKPP Tahun 2006 merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk mengenai batas waktu penyampaian laporan, yakni harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ...
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN-Perubahan TA 2006 dan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2006, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting setelah tanggal pelaporan, catatan penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, LKPP Tahun 2006 dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2006 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan. SAL menggambarkan kondisi kas Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-15/Pres/3/2007 tanggal 27 Maret 2007 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai ...
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari
Pemerintah.
Selanjutnya,
BPK
telah
menyampaikan
Laporan
Hasil
Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 51/S/I-
XII/05/2007 tanggal 28 Mei 2007.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2006
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
LKPP Tahun 2006 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah
dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap
dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan
keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh
BPK per 18 Juni 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat
opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan peningkatan kualitas,
antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga
yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif,
dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik karena beberapa
kementerian negara/lembaga telah melakukan inventarisasi aset.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2006, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2006 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2006.
II. PASAL DEMI PASAL
