Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar
delapan puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu
rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh
juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sampai
dengan
ayat(4)
diperkirakan
sebesar
Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan trillun seratus lima betas miliar
dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
