Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp 399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp 16.991.500.000.000,OO (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp 416.313.160.000.000,OO (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 425.053.080.000.000,OO (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
a. Pajak dalam negeri
399.321.660.000.000,00
410.226.380.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh)
210.713.560.000.000,00
213.697.980.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam
37.516.090.000.000,00
38.685.980.000.000,00
411111 PPh minyak bumi
13.787.730.000.000,00
13.334.650.000.000,00
411112 PPh gas alam
23.728.360.000.000,00
25.351.330.000.000,00
41112 PPh nonmigas
173.197.470.000.000,00
175.012.000.000.000,00
411121 PPh 21
27.706.400.000.000,00
28.001.900.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 non impor
4.118.700.000.000,00
4.382.900.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor
16.416.600.000.000,00
15.405.700.000.000,00
411124 PPh Pasal 23
18.916.300.000.000,OO
19.487.300.000.000,00
411125 PPh 25/29 orang pribadi
2.298.500.000.000,00
2.327.700.000.000,00
411126 PPh 25/29 badan
68.208.270.000.000,OO
68.658.200.000.000,00
411127 PPh 26
10.388.900.000.000,00
11.055.400.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri
25.143.800.000.000,00
25.692.900.000.000,00
Pajak pertambahan niIai dan pajak penjualan
atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
128.307.600.000.000,00
132.876.100.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
15.727.900.000.000,OO
18.153.800.000.000,00
4114 Bea perolehan hak ataa tanah dan bangunan (BPHTB)
5.280.100.000.000,00
4.386.200.000.000,00
4115 Pendapatan cukai
36.519. 700.000.000,OO
38.522.600.000.000,OO
4116 Pendapatan pajak lainnya
2.772.800.000.000,OO
2.589.700.000.000,00
b. Pajak Perdagangan Internasional
16.991.500.000.000,00
14.826.700.000.000,OO
4121 Pendapatan bea masuk
16.572.600.000.000,00
13.583.000.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor
418.900.000.000,OO
1.243.700.000.OOO,OO
Angka 3
