PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya digunakan
sebagai penambahan modal kepada PT Pupuk Iskandar Muda.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT Pupuk Iskandar Muda,
anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja,
dipandang perlu melakukan penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Iskandar Muda, dengan cara melakukan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
