PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau.
- Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan
Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Lingga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau
yang terdiri atas:
Kecamatan Senayang;
Kecamatan Lingga Utara;
Kecamatan Lingga;
Kecamatan Singkep; dan
Kecamatan Singkep Barat.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut
Cina Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan
- d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan
Riau serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota
di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Lingga berkedudukan di Daik Lingga.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Lingga mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Lingga dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil
yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
PRESIDEN
(4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk
(6) melantik Penjabat Bupati Lingga.
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati
Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
Pasal 14
(1) Bupati Kepulauan Riau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Lingga hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lingga;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau yang berada dalam
wilayah Kabupaten Lingga;
- Badan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Riau yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lingga;
- utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lingga; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Lingga.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Kepulauan Riau dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lingga.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Lingga memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lingga
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Lingga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Kepulauan Riau wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Lingga selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan
Riau untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lingga.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Lingga menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Kepulauan Riau.
(7) Penjabat Bupati Lingga melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
(8) Penjabat Bupati Lingga menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat
Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
Gubernur Kepulauan Riau.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Lingga dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau tetap
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lingga.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau yang
berlaku di Kabupaten Lingga harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004
dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 18 …
PRESIDEN
Pasal 18
Sebelum berlaku efektif, penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan
Riau dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di
Kabupaten Kepulauan Riau, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
Kabupaten Kepulauan Riau perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di dan atas berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Lingga;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun
1957 Nomor 75) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237 );
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan ...
PRESIDEN
