UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan
Riau serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota
di sekitarnya.
