UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati
Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
