UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau.
- Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
