UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 10
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
