PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga
terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun
permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan
langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.
Pasal 7
(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang
dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma.
(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
Pasal 9
(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Pasal 10
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Pasal 11
(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 12
(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian
bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
Pasal 13
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.
Pasal 14
(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
- pemberhentian tetap dari profesinya.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Organisasi Advokat.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
(1) Organisasi Advokat mengembangkan program
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.
Pasal 16
Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 18
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6
(enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
