PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 9
(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
