PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma.
(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
