PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 7
(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang
dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
