PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 6
(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun
permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan
langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.
