PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 15
(1) Organisasi Advokat mengembangkan program
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.
