PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 14
(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
- pemberhentian tetap dari profesinya.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Organisasi Advokat.
