PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 13
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.