PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 12
(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian
bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
