PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 11
(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
