PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga
terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
