PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
