JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
Badan Geologi
SK No 018565 A
FREsIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
- jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- jaminan
SK No 018566 A
FRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
- kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi. (21 Besaran bonus tanda tangan (signafine bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi.
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
kompensasi data informasi Wilayah lzin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
jaminan kesungguhan lelang Wilayah lzin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
Jamrnan
SK No 019188 A
FRES IDEN
REPUBLIK INEONESIA
- jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
- bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. (21 Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha
Pertambangan atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau lzin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
- harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
- jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah keda panas bumi;
- jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
- komitmen eksplorasi dari pemegang lzin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;
- komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
- Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi. (21 Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6 . .
SK No 018569 A
FRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
-/
Pasal 6
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan. (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah. (21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap
SK No 018570 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
1 Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruffyang berasal dari:
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
- jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
- jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya
SK No 018571 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi jasa:
- pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
- pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi;
- pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi;
- penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 10. . .
SK No 018572 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada
Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 1 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g yang berasal dari:
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia, jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
- jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan 2.jasa...
SK No 018573 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jasa wahana survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak. (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian
dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan pergurLlan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 5Oo/o (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (,21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 13
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi:
- jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan;
- royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral;
- penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on gid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya; dan
- penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual tenaga listrik. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan latau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52761, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 642I
SK No 019072 A
PRESIDEN REPUtsLIK INtrONESIA
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
{ .'r :I - l- t
I DIREKTORAT JENDERAL MIT{YAK DAN GAS
BUMI
USD 5,000.00 Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja per Migas dokumen lelang
II, DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN
BATUBARA
A. PENERIMAAN DARI JASA PENYEDIAAN
SISTEM INFORMASI WILAYAH
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
I Jasa Pelayanan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam
Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 2) Luas Wilayah > 10 - per WIUP Rp 7.500.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 500 ha 5.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 - 10.000 per WIUP Rp 25.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 - ha
Luas
SK No 019070 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
ffiffir:jF"'r k;,'r ffift{$}i
- Luas Wilayah > 10.000 per WIUP Rp 60.000.000,00 25.000 ha
- Pencadangan WIUP Batuan
- Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 2l Luas Wilayah >10 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 4) Luas Wilayah > 500 - 5.000 per WIUP Rp 35.000.000,00 5) Luas Wilayah > 1.000 - ha c Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu
- Luas Wilayah < 25l:a per WIUP Rp 10.000.000,00 100 ha per WIUP Rp 20.000.000,00 2l Luas Wilayah > 25 - 500 ha per WIUP Rp 40.000.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 5.000 ha per WIUP Rp 50.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 - 10.000 per WIUP Rp 60.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 - ha
- Luas Wilayah > l0.O0O per WIUP Rp 70.000.000,00 25.000 ha
Pencetakan Peta Pencadangan per lembar Rp 2.000.000,00 WIUP yang merupakan kewenangan pusat 2 Jasa Pelayanan Pencetakan Peta Informasi Wilayah Pertamban gan
Peta Informasi Ukuran AO per lembar Rp 3.000.000,00
Peta Informasi Ukuran A1 per lembar Rp 2.500.ooo,oo
Peta Informasi Ukuran A3 per lembar Rp 2.000.000,00
Peta Informasi Ukuran F4 untuk per 3 Rp 3.000.000,00 Dokumen Perizinan lembar
Peta
SK No 018587 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r .:. :.i '. :,'l-,"ra '1- k ,'-i1 ,:.qaryAN{ figry[ ,j e Peta Digital Wilayah Pertambangan per keping Rp 5.000.000,00 (Format Raster) cakram digital 3 Jasa Pelayanan Pengunduhan Peta per indeks Rp 5.000.000,00 Informasi Wilayah Pertambangan B. PENEzuMAAN DARI IURAN TETAP UNTUK
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN
BATUBARA 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin per ha Rp 30.000,00 Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per tahun Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara 2 IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral per ha Rp 60.000,00 logam dan Batubara per tahun 3 IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam per ha Rp 20.000,00 dan Batuan per tahun 4 IUP Operasi Produksi Mineral Bukan per ha Rp 40.000,00 Logam dan Batuan per tahun
- Izin Pertambangan Ralqyat (IPR)
- Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha Rp 10.000,00 per tahun
- Mineral Logam dan Batubara per ha Rp 20.000,00 per tahun
C. PENERIMAAN DARI IURAN
PRODUKSI / ROYALTI
- Batubara (Open Pit)
- Tingkat Kalori < 4.700 l<kallKg per ton 3,OO% dari (Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 per ton 5,00% dari Kkal/Kg /Gross Air Receiued) Harga JuaI
- Tingkat Ka-lori > 5.700 Kkal/Kg per ton 7,OOo/o dari /Gross Air Receiued) Harga Jual
- Batubara. .
SK No 018588 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
'i ;,'',.ffiUh)$;i
- Batubara (Underground)
- Tingkat Kalori < 4.7OO Kkal/Kg per ton 2,OOo/o dari /Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 per ton 4,OOo/o darl Kkal/Kg /Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 5.700 KkaI/Kg per ton 6,00% dari lGross Air Receiued) Harga Jual
- Gambut per ton 3,00% dari Harga Jual
- Aspal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual
- Mineral Logam
- Besi
Bijih Besi per ton 10,00% dari Harga Jual
Produk Pengolahan
- Konsentrat Besi per ton 5,00% dari Harga Jual
- Pelet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual
- Produk Pemurnian
Besi Spon (Sponge lron) per ton 3,00% dari Harga JuaI
Besi Wantah (Pig Ironl per ton 2,OOo/o darr Harga Jual
Iron Nugget per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
Logam Paduan Besi (Alloy) per ton 2,OOoh dali Harga Jual
Pasir SK No 018589 A
PRE5 IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1* ?ir##rffiffit
- Pasir besi
- Pasir Besi per ton 10,00% dari Harga Jual
- Produk Pengolahan
- Konsentrat Pasir Besi per ton 5,00% dari Harga Jual
- Pellet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual
- Produk Pemurnian
- Besi Wantah (Ptg lron) per ton 3,OO% dari Harga Jual
- Terak Titania (Titania Slag) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Terak Vanadium per ton 2,OOo/o dari (Vanodium Slag) Harga Jual
- Nikel
- Bijih Nikel per ton 1O,0oo/o dari Harga Jual
- Produk Pemurnian
- Nickel Prg /ron (NPI) per ton 5,00% dari Harga Jual
- Nickel Matte per ton 2,OOo/o dayl Harga Jual
- Ferro Nickel (FeNi) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Nickel Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Nickel Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Nickel MHP per ton 2,OO%o dari 0 Harga Jual
gl Ntckel
SK No 018590 A
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
a -r') ',IJ"SATUA]N!'.i"r,,.'.',-r "ir'r, "r,' r.. 'a
- Nickel HNC per ton 2,OOo/o dali Harga Jual
- Nickel Sulfida per ton 2,OOoh dari Harga Jual
- Logam Nickel per ton 1,50%o dari Harga Jual
- Kobalt Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Kobalt Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Kobalt Sulfida per ton 2,OO%o darr Harga Jual
- Krom Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Logam Krom per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Mangan Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual
- Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dart Harga Jual
- Magnesium Sulfat per ton 2,OOoh dari Harga Jual
- Windfall Profit untuk Harga per ton 1,OO7o dari Nickel Matte > USD 21,000/ton Harga Jual
- Mangan
- Bijih Mangan per ton 10,00o/o dari Harga Jual
- Produk Pengolahan
Konsentrat Mangan per ton 5,00% dari Harga Jual
- Produk. . SK No 018591 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
,t Itl ri;J
- Produk Pemurnian
- Ferro Mangan per ton 3,00% dari Harga Jual
- Mangan Silika per ton 3,00% dari Harga Jual
- Mangan Monoksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual
- Mangan Spon per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Logam Mangan per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 2,OOo/o dari 0 Mangan Dioksida per ton Harga Jual
- Mangan Klorida per ton 2,OOo/o darr Harga Jual
- Mangan Tetroksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual
- Mangan Sulfat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Mangan Karbonat per ton 2,OOoh dari Harga JuaI
- Kalium Permanganat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e Tembaga
- Bijih Tembaga
- Tembaga per ton 5,OO% dari Harga JuaI
- Emas (Sebagai Ikutan) Jual s pet ounces 3,75o/o dan ( I ) Harga USD 1,300/ ounces Harga Jual
(2) USD1,3Oo
SK No 018592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ti,SfiFi^t\f+ "' ?i,
(2) USD1,3OO/ ounces pef ounces 4,OOo/o dari
Harga Jual Harga Jual USDI ,4OO f ounces
(3) USD 1 ,4OO I ounces per ounces 4,25o/o dari
Harga Jual Harga Jual USDl ,5OOf ounces 4,5Oo/o dari (4) USD 1 ,5OO f ounces< per ounces Harga Jual Harga Jual USD1 ,600f ounces
(5) USD1 ,6OOf ounces per ounces 4,75o/o dari
Harga Jual Harga Jual USDl,TOOfounces
(6) Harga Jual pet ounces 5,00% dari
USD1,7OOl Ounces Harga Jual
- Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,00% dari Harga Jual
- Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual
- Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual
- Konsentrat Tembaga
- Tembaga per ton 4,OOo/o dalt Harga Jual
- Emas (Sebagai Ikutan)
(1) Harga Jual pet ounces 3,75%o dari
USD1,3OO/ ounces Harga Jual
(2) USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 4,OOo/o dali
Harga Jual Harga Jual USD1,4O0 f ounces
(3) USD1,40O f ounces pet ounces 4,25o/o dari
Harga Jual Harga Jual USDl,SOOfounces
(4) USD1,500
SK No 018593 A
FRESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
iisffigm
(4) USD1 ,5OO f ounces pet ounces 4,SOoh dari
Harga Jual Harga Jual USDl,600loltnces
(5) USDl ,600 f ounces per ounces 4,75o/o dari
Harga Jual Harga Jual USDl ,7OO f ounces
(6) Harga Jual per ounces 5,00% dari
USDl,7OOl ounces Harga Jual
- Perak (Sebagai Ikutan) pet ounces 4,OO%o dari Harga JuaI
- Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOoh dari Harga Jual
- Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOo/o dari Harga Jual (Sebagai lkutan) per ton 3,25%o darr 0 Platina Harga Jual
- Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual
- Ruthenium (Sebagai per ton 3,00% dari Ikutan) Harga Jual
- Iridium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual
- Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,OO%o dari Harga Jual
- Katoda Tembaga per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Lumpur Anoda
- Emas
(1) Harga Jual per ounces 3,75Yo dari
USD1,300/ ounces Harga Jual per ounces 4,OOo/o darr Harga JuaI USD1,4O0 ounces f
(3) USD1,400 .
SK No 018594 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
1I
(3) USD1 ,4OOf ounces per ounces 4,25o/o dari
Harga Jual Harga Jual USD1,5O0/ ounces
(4) USD 1 ,5OO f ounces per ounces 4,sOYo dari
Harga JuaI Harga Jual USD1,600lounces
(5) USDI ,6OOf ounces per ounces 4,75oh dari
Harga Jual Harga Jual USDl,TOOfounces
(6) Harga Jual pet ounces 5,00% dari
USDI ,7OO f ounces Harga Jual
- Perak per ounces 3,25o/o dari Harga Jual
- Platina per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Paladium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Telluide per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 2,OOo/o dari 0 Selenium per ton Harga Jual
- Ruthenium per ton 2,OOo/o dai Harga Jual
- Iridium per ton 2,OOo/o darr Harga Jual
- Rhodium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Tembaga Telluride per ton 2,OOVo dari Harga Jual
- Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama)
- Harga Jual < USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual
- USD,130O. . .
SK No 018595 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
.\i I
- USDL,3OOIounces < Harga Jual per ounces 4,OOo/o dari < USDL,4OOf ounces Harga Jual
- USDI,4OO|ounces < Harga Jual per ounces 4,25o/o dari < USDI,SOOf ounces Harga JuaI
- USDI,SOOIounces < Harga Jual per ounces 4,5Oo/o dari < USDL,6OOf ounces Harga Jual
- USDL,6OO|ounces < Harga Jual per ounces 4,75o/o dari < USD l,7OO f ounces Harga Jual
- Harga Jual> USDl ,TOOlounces per ounces 5,OO7o dari Harga Jual
- Perak Primer per ounces 3,25o/o dari Harga Jual
- Timah
Logam Timah per ton 3,00% dari Harga Jual
Terak Timah
- Wolfram per ton 1,00%o dari Harga Jual
- Tantalum per ton 1,00% dari Harga Jual
- Neobium per ton 1,00% dari Harga Jual
- Stibium per ton 1,007o dari Harga Jual
- Monasit - Xenotim
Scandium Oksida (C\ per ton 1,00% dari Harga Jual
Yttrium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual
Lanthanum Oksida(C) per ton 1,007o dari Harga Jual
Cerium SK No 018596 A
PREsIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
ln*ni ..:1.';",
- Cerium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Y-l Harga Jual I
- Praseodimium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual Olcsida (C) per ton 1,00% dari 0 Neodimium Harga Jual
- Promothium Oksida (C) per ton 1,OO7o dari Harga Jual
- Samarium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual
(C) per ton 1,00% dari 0 Europium Oksida Harga Jual
- Gandolinium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Terbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Disprosium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga JuaI
- Holmiun Oksida (C) per ton' 1,00% dari Harga Jual
- Erbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Thulium Olcsida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Yitterbium Olcsida (Cl per ton 1,007o dari Harga Jual
- Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari Harga Jual
- Zirkon per ton 4,OOoh dari Harga JuaI
- Iliminit per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 6)Rutil ... SK No 018597 A
PREsIDEN
REFUELIK INDONESIA
;ll$
Rutil per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI
Spodomene per ton 3,00% dari Harga Jual
REO (>99o/o) (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 9l Scandium Oksida (Pl per ton 1,00%o dari Harga Jual lOl Yttrium Olcsida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual lI) Lanthanum Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual
Cerium Oksida per ton 1,00% dari Harga JuaI L3) Praseodimium Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual l4l Neodimium Oksida (P) per ton 1,007o dari Harga Jual
Promothium Oksida (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 16l Samarium Olcsida (P) per ton 1,00%o dari Harga Jual
Europium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual l8l Gandolinium Oksida (P) per ton 1,0O%o dari Harga Jual L9) Terbium Oksida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual 2Ol Disprosium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 2l) Holmium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual
Erbium . . SK No 018598 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4-
- Erbium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Thulium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Yitterbium Oksida (Pl per ton 1,OO7o dari Harga Jual
- Lutetium Olcsida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual
- Bauksit
- Bauksit per ton 7,OOoh dari Harga Jual
- Produk Pemurnian
- Chemical Grade Alumina per ton 3,OO% dari Harga Jual
- Smelter Grade Alumina per ton 3,007o dari Harga Jual
- Logam Aluminium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Besi Oksida (Hematit) per ton 2,OOo/o darr Harga Jual
- Magnesium Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual Galium Oksida per ton 1,00%o dari 0 Harga Jual
- Timbal dan Seng
- Konsentrat Seng per ton 4,OOo/o dari Harga Jual
- Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual
- Produk Pemurnian
- Bullion Timbal
(1) Timbal .
SK No 018599 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
i{'-5i ,' iT.sfffi I '.:i--l
(1) Timbal per ton 3,00% dari
Harga JuaI
(2) Emas
(a) Harga Jual per ounces 3,75o/o dari USD1,3O0/ ounces Harga JuaI per ounces 4,OOoh dari Harga Jual USDl ,4OOlounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual USD1,5OOfounces per ounces 4,5Oo/o dai Harga Jual USD1 ,600lounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual USDl,TOOfounces (0 Harga Jual per ounces 5,00% dari USD1,7O0 ounces Harga Jual f
(3) Perak pet ounces 3,25%o dari
Harga Jual
Timbal Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
Timbal Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
Timbal Dioksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
Bullion Seng per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Seng Monoksida per ton 2,OOo/o dali 0 Harga Jual
Seng Dioksida per ton 2,OOoh dari Harga Jua-l
Kromium . . SK No 018600 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
t d
- Kromium
- Bijih Krom
- Kromium per ton 5,00% dari Harga Jual
- Platinum (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton l,OO% dari Harga Jual
- Ruthenium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual
- Konsentrat Kromtum
- Kromium per ton 4,OOo/o dari Harga Jual
- Platinum per ton 1,00% dari Harga Jual
- Paladium per ton 1,00% dari Harga Jual
- Rhodium per ton 1,00% dari Harga Jual
- Ruthenium per ton 1,00%o dari Harga Jual
- Logam Kromium per ton 2,OOo/o dari Harga JuaI
Litium per ton 3,00% dari Harga Jual
Berilium per ton 2,OOoh dari Harga Jual
Kalium per ton 3,00% dari Harga Jual
Kalsium SK No 018601 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
,!'..'-,,-1 lr', -' :':..i:1' .i-SATUA}Ihl'.i: , ti r\ I a{t\ .- ' j'.(|lr!
- Kalsium per ton 3,00% dari Harga Jual
- Bbmuth per ton 4,SOoh dari Harga Jual
- Molgbdenum per ton 4,5Oo/o dari Harga Jual
- Air Raksa per ton 3,75o/o dari Harga Jual
- Titanium per ton 3,50% dari Harga Jual
- Cadmium per ton 3,007o dari Harga Jual
- Indium per ton 3,00% dari Harga Jual
- Dgsprosium per ton 1,50% dari Harga Jual
- Torium per ton 1,50% dari Harga Jual
- Scandium per ton 1,50% dari Harga Jual
- Strontium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual
- Germanium per ton 1,50% dari Harga Jual aa. Zenotin per ton 4,OOo/o dari Harga Jual bb. Osmium per ton 2,OOoh dari Harga Jual cc. Antimong per ton 4,50%o dari Harga Jual dd. Magnetit per ton 3,00% dari Harga Jual
ee. Galena
SK No 018602 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.lir. iai Jt.1{0ts iti ,.{ }|,'SIATIJAI{#.; ''- ': ' ':'; r'1'1 'Y:''' ee. Galena per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI ff. Niobium per ton 1,50%o dari Harga Jual gg. Cesium per ton 1,50% dari Harga Jual hh. Hafnium per ton 2,5Oo/o dali Harga Jual 6 Pasir Laut untuk Wilayah Laut di atas per ton 7,5Oo/o dari 12 mil atau Berbatasan Langsung Harga Jual dengan Negara Lain
III. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU,
TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
A. PENERIMAAN IURAN TETAP PANAS BUMI
USD 2.OO 1 Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi per ha sebelum Commercial Operation Date per tahun (coD) USD 4.00 2. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun
B. PENERIMAAN IURAN PRODUKSI PANAS
BUMI
- Uap per kwh 5,00% dari Harga Jual
- Listrik per kwh 2,5Oo/o dari Harga Jual
C.JASA PELAYANAN PENCETAKAN PETA
INFORMASI WILAYAH PANAS BUMI
- Peta Informasi
- Ukuran AO per lembar Rp o ,oo
- Ukuran A1 per lembar Rp 0,00
- Ukuran A4 per lembar Rp 0 oo
- Peta
SK No 018603 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I E
- Peta Informasi Ukuran A4 Untuk Dokumen per 3 Rp 0,00 Perizinan lembar
- Peta Digital Wilayah Panas Bumi per peta Rp 0,00
IV. BADAN GEOLOGI
A. SEKRETAzuAT BADAN GEOLOGI Jasa Pelayanan Museum Geologi
- Pelajar/Mahasiswa per orang Rp 2.000,00
- Masyarakat Umum per orang Rp 3.OOO,OO
- Wisatawan Asing per orang Rp 10.000,00
B.PUSAT SUMBER DAYA MINERAL,
BATUBARA, DAN PANAS BUMI
- Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
- Eksplorasi Mineral Bukan Logam
- Survei Tinjau Skala 1:250.O00 per Rp 250.000,00 sampai dengan 1:100.000, Luas tematik Minimal 5.000 Ha laporan
- Penyelidikan Umum, Skala per Rp 400.000,00 1:100.000 sampai dengan tematik 1:50.000, Luas Minimal 2.500 Ha laporan
- Eksplorasi Umum Skala 1:25.000 per Rp 600.000,00 sampai dengan 1:10.000, Luas tematik Minimal 1.000 Ha laporan 4l Eksplorasi Rinci Skala 1:5.000 per Rp 1.000.000,00 sampai dengan 1: 1.OOO, Luas tematik Minimal 500 Ha laporan
- Eksplorasi Mineral Logam
Survei Tinjau Skala l:250.000 per Rp 250.000,00 sampai dengan 1:100.000, Luas tematik Minimal 5.000 Ha laporan
Penyelidikan
SK No 018604 A
FRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
-1 .-{ .,.r-. .!,;l-++.::4\ y.4. 'i"saiFdAN,.r; I. lr-"J .l, hrl' J"i". ) i }r- 2l Penyelidikan Umum, Skala per Rp 450.000,00 1:50.000 sampai dengan 1:10.000, tematik Luas Minimal 2.500 Ha laporan
- Eksplorasi Umum Skala 1:10.000 per Rp 750.000,00 sampai dengan 1:5.000, Luas tematik Minimal 1.000 Ha laporan 4l Eksplorasi Rinci Skala 1: 1.000 per Rp 1.500.000,00 sampai dengan 1:500, Luas tematik Minimal 1.000 Ha laporan c Eksplorasi Batubara
- Surwei Tinjau, Skala 1: 100.000, per Rp 350.000,00 Luas Minimal 5.000 Ha tematik laporan
- Penyelidikan Umum, Skala per Rp 500.000,00 1:50.000, Luas Minimal 5.000 Ha tematik laporan
- Eksplorasi Umum, Skala 1:10.OOO per Rp 1.000.000,00 1:5.000, Luas Minimal 2.500 Ha tematik - laporan per Rp 2.000.000,00 4) Eksplorasi Rinci, Skala 1:2.000 - 1:1.000, Luas Minimal 1.000 Ha tematik laporan
- Eksplorasi Panas Bumi
- Penyelidikan Pendahuluan, Skala per Rp 1.500.000,00 Minimal 1:100.000, Luas Minimal tematik 25.000 Ha (Penyelidikan Geologi laporan dan Geokimia) 2l Penyelidikan Rinci, Skala 1:25.000 per Rp 2.500.000,00 sampai dengan 1:50.000, Luas tematik Minimal 15.000 Ha (Penyelidikan laporan Geologi dan Geokimia) e Pemboran (Biaya Pengintian)
- Mineral Bukan Logam
Kedalaman (0,00-1OO M) Drill per meter Rp 30.000,00 Hpe per NQ
Tambahan . SK No 018605 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2r- rixxN+.sffi+i; 'iitFS,{ Iit;l':
- Tambahan Kedalaman di atas per meter Rp 50.000,00 1OO M Dill Pipe per NQ 2l Mineral Logam ai Kedalaman (0,00 -100 M) Drill per meter Rp 60.000,00 Pipe per NQ
- Tambahan Kedalaman dari 100 per meter Rp 100.000,00 M sampai dengan 200 M Dill per NQ Pipe
- Tambahan Kedalaman dari 200 per meter Rp 200.000,00 M sampai dengan 300 M DriU per NQ Hpe
- Batubara Rp 50.000,00 a) Kedalaman (O,OO -100 M) Drill per meter Hpe per NQ
- Tambahan Kedalaman dari 100 per meter Rp 75.000,00 M sampai dengan 200 M Dill per NQ Hpe
- Tambahan Kedalaman dari 200 per meter Rp 100.000,00 M sampai dengan 300 M Drill per NQ Hpe 4l Panas Bumi (Landaian Suhu) per meter Rp 80.000,00 a) Kedalaman (0,00 -200 M) DiU Pipe per NQ Rp 200.000,00 b) Tambahan Kedalaman (> 2OO - per meter 4OO M) Dill Pipe per NQ
- Kedalaman (, +OO M) Drill Pipe per meter Rp 400.000,00 per NQ
- Jasa Pembantuan Tenaga Ahli
a Fungsional Utama per orang Rp 1.000.000,00 per hari
b.Fungsional ...
SK No 018606 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
f;fiffffi
- Fungsional Madya per orang Rp 900.000,00 per hari
- Fungsional Muda per orarlg Rp 750.000,00 per hari
- Fungsional Pertama per orang Rp 550.000,00 per hari e Asisten/Teknisi/ Su rueA or per orang Rp 400.000,00 per hari
- Jasa Penyelidikan Geofisika Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
- GeolistrikMultichannel
- Penyelidikan Mineral per Rp 1.000.000,00 menggunakan Geoli.strik tematik Multichannel laporan
- Penyelidikan Panas Bumi
- Mapping 250 M, 500 M, 800 per Rp 5.250.000,00 M, 1.000 M tematik laporan 2.000 M per Rp 5.700.000,00 b) Sounding 1,6 - tematik laporan
- Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar per Rp 5.000.000,00 Titik Ukur 25 Meter tematik laporan c Geomagnetik
- Interval 25-50 Meter Sepanjang per Rp 500.000,00 Lintasan maupun Random tematik laporan
Interval 100-200 Meter per Rp 600.000,00 Sepanjang Lintasan maupun tematik Random laporan
Interval
SK No 018607 A
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
,n I" l";.' f,bAifi.Hfifi:
- Interval 25O 1.000 Meter per Rp 800.000,00 Sepanjang Lintasan maupun tematik Random laporan
- Gaya Berat
- Interval 25 - 50 Meter Sepanjang per Rp 500.000,00 Lintasan maupun Random tematik laporan
- Interval lOO - 2OO Meter per Rp 600.000,00 Sepanjang Lintasan maupun tematik Random laporan
- Interval 25O - 1.000 Meter per Rp 800.000,00 Sepanjang Lintasan maupun tematik Random laporan e Magnetotellurtc dengan Remote per Rp 1.000.000,00 Reference (Minimal 1O Titik) tematik laporan
- Logging
- Mineral dan Batubara, per Rp 700.000,00 Parameter Self Potential (SP), tematik Resistiuitg, Gamma-Rag, Densitg laporan
- Panas Bumi Parameter Tekanan per Rp 800.000,00 dan Temperatur (P-T) Minimal tematik 500 Meter laporan 4, Jasa Analisis Laboratorium Kimia dan Fisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a Laboratorium Kimia Mineral, Batubara dan Panas Bumi
- Analisis Mineral Logam
- Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Rp 40.000,00 Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI L3-3496-t994
- Metode Analisis Atomic Absorption Sp e ctrophoto metry (AAS )
(1) Cu...
SK No 018608 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
,.' '' . 't '.-'l + !'.4.i { SA'TtlAItluti --','"!;r r.,, i.',-- lil'f i L ','.-).r'
(1) Cu per unsur Rp 50.000,00
(2) Pb per unsur Rp 50.000,00
(3) Zn per unsur Rp 50.000,00
(41 Ag per unsur Rp 50.000,00 (s) Mn per unsur Rp 50.000,00
(6) Co per unsur Rp 50.000,00
(71 Ni per unsur Rp 50.000,00
(8) Fe per unsur Rp 50.000,00
(e) Li per unsur Rp 50.000,00
(10) K per unsur Rp 50.000,00
(1 1) Cr per unsur Rp 85.000,00 per unsur Rp 60.000,00 (r2l cd
(13) Bi per unsur Rp 60.000,00
(14) Ca per unsur Rp 60.000,00
(1s) Na per unsur Rp 60.000,00
(16) Rb per unsur Rp 60.oo0,oo
(r7) Sr per unsur Rp 60.000,00
(18) Mg per unsur Rp 60.oo0,oo
(1e) Ba per unsur Rp 60.000,00
- Kolorimetri
(1) Sn per unsur Rp 70.000,00
(2) Mo per unsur Rp 80.000,00
(3) v per unsur Rp 60.000,00
HNOs Rp 100.000,00 - MIBK per unsur d) Au (HCL - ErtractionlAAS-GF)
- Au
SK No 018609 A
PRESIDEN
REPUELIK !NDONESIA
:i;{6flJi{N:'j, i - ...i l^ .' '"' r: l ,, ., .I
- Au (Fire Asscry/AAS) per unsur Rp 225.000,00 Coupled 0 Inductiuelg Plasma(ICP)
(1) Ce per unsur Rp 150.000,00
(2) La per unsur Rp 150.000,00
(3) Sm per unsur Rp 150.000,00
(4) Gd per unsur Rp 150.000,00
(s) Ho per unsur Rp 150.000,00
(6) Tm per unsur Rp 150.000,00
(7) rb per unsur Rp 150.000,00
(8) Yd per unsur Rp 150.000,00
(e) Eu per unsur Rp 150.000,00
(10)Nd per unsur Rp 150.000,00
(ItlLu per unsur Rp 150.000,00
(12)Pr per unsur Rp 150.000,00
(13)rb per unsur Rp 150.000,00
(ra\Er per unsur Rp 150.000,00 (Is)v per unsur Rp 150.000,00 (t6)Ta per unsur Rp 150.000,00 (t7lNb per unsur Rp 150.000,00 (r8lZr per unsur Rp 150.000,00
- Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi
Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Rp 40.000,00 Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI 13-3496-1994
Gas
SK No 018610 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
26
{tf" !f I Irt'imtrv';-i
- Gas ChromatographglGC per sampel Rp 700.000,00 (untuk Analisa Hz, Oz + Ar, CO, Nz, CH+, COz)
- X-Rag Fluorescence (XRF)
(1) Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00
(2) Major Element 13 per sampel Rp 600.000,00
unsur
- Mera"try Analgzer per unsur Rp 75.000,00
- AAS/Konvensional
- SiOz per unsur Rp 60.000,00
- SiOzReaktif per unsur Rp 80.000,00
- AlzOs per unsur Rp 60.000,00
- Fe Total per unsur Rp 60.000,00
- FezOs per unsur Rp 60.000,00 FeO per unsur Rp 60.000,00 0
- FesOq per unsur Rp 60.000,00
- MnTotal per unsur Rp 60.000,00
- Drilling Mud Test per sampel Rp 100.000,00 (Chemical and Phg sical)
- Bleaching per sampel Rp 75.000,00 (Spectrophtometry), Expention (Blast, Cntcible and Penttl Test)
- Cation Exchange Capacitg per sampel Rp 75.000,00 (CEC)/Titrimetry
- Expention (Bast, Crucible per sampel Rp 75.000,00 and Pentil Test)
- Monmorillonite (Methglene per sampel Rp 70.oo0,oo Blue Test)
nl MnO. . . SK No 018611 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
{tr, J',1, + t
- MnO per unsur Rp 60.000,00
- MnOz per unsur Rp 60.000,00
- CaO per unsur Rp 60.000,00
- Mgo per unsur Rp 60.000,00
- NazO per unsur Rp 60.000,00
- KzO per unsur Rp 60.000,00
- TiOz per unsur Rp 60.000,00
- PTotal per unsur Rp 60.000,00
- PzOs per unsur Rp 60.000,00
- PzOs Cas per unsur Rp 60.000,00
- SOs per unsur Rp 60.000,00
- Ctz per unsur Rp 60.000,00
- S Total per unsur Rp 60.000,00 aa) HzO per unsur Rp 20.000,00 bb) HzO. per unsur Rp 25.000,00 cc) Hilang Dlbakar/ HD/ LOI per unsur Rp 25.000,00 dd) Ph per unsur Rp 15.000,00 eel BI per unsur Rp 30.000,00 f0 BV per unsur Rp 30.000,00 gg) COz per unsur Rp 70.000,00 hh) CaCOs per unsur Rp 85.000,00 ii) CaSO< per unsur Rp 70.000,00 CaCLz per unsur Rp 70.000,00 ij) Wl Ca(oH)z per unsur Rp 70.ooo,oo
ll) MgCOs. SK No 018612 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
:!!, , rrr- ,,l:&at.ir :. SAT,U. AI{b:; ll) MgCOs per unsur Rp 85.000,00 mm) MgSO< per unsur Rp 70.000,00 nnl CaO Bebas per unsur Rp 85.000,00
- Analisis Air Panas bumi
- pH per sampel Rp 15.000,00
- Daya Hantar per sampel Rp 15.000,00 Listrik/DHL/EC
- AAS/Spectropho-tometer
(1) SiOz per unsur Rp 45.000,00
(21 At per unsur Rp 40.000,00
(3) Fe per unsur Rp 30.000,00
(4) Co per unsur Rp 30.000,00
Ms per unsur Rp 30.000,00 (s)
(6) K per unsur Rp 30.000,00
(7) Na per unsur Rp 30.000,00
(8) Li per unsur Rp 30.000,00
- Volumeti (l) NHq per unsur Rp 40.000,00 (21 B per unsur Rp 40.000,00
(3) ct per unsur Rp 40.000,00
(4) SOs per unsur Rp 40.000,00
(5) HCos per unsur Rp 30.000,00
(6) Cos per unsur Rp 30.000,00
(7) Coz per unsur Rp 45.000,00
- Koloimetri.
SK No 018613 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.ti, nI'dffi,ffi$t
- Kolorimetri
(1) As per unsur Rp 45.O00,00
(21 F per unsur Rp 25.000,00 Meranry Analyzer per unsur Rp 60.000,00 0
- Isotop Air/ Duetreum (H) per unsur Rp 400.000,00 dan O18
- Analisis Batubara
- Preparasi Contoh per sampel Rp 45.000,00
- Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00
- Analisis Utimat
(1) Karbon per unsur Rp I00.000,00
TotalD3178/ #1016 Part677 (21 Hidrogen per unsur Rp 100.000,00 Tota-lD3178/ #1016 Part6'77
**(3) Nitrogen per unsur Rp 100.000,00 *D3l79l#lOL6 Part
6',77 (41 Oksigen per unsur Rp 100.000,00 (s) Belerang Total ISO per unsur Rp 100.000,00 351-1996
Nilai Kalori/ASTM per sampel Rp 125.000,00 D5865-04
Bentuk Belerang per sampel Rp 280.000,00 Khlor/ D2361 I #1016 Part per unsur Rp 125.000,00 0 8',77
Sifat Ketergerusan per sampel Rp 100.000,00 (Hardgroue Grindabilitg Index/HGI/ ASTM D4O9
Nilai SK No 018614 A
PREsIDEN
REPUELIK INDONESIA
.! t $t$rqta
- Nilai Muai Bebas (Free per sampel Rp 30.000,00 Suelling Index/ FSI ) D7 20
- Berat Jenis per sampel Rp 30.000,00 Sesungguhnya (True Specific Grauitg/TSG)
- Relatiue Densitg/AS per sampel Rp 30.000,00 1038.2 r.t.t-2002
- Bulk Densitg per sampel Rp 30.000,00
- Porositas (Porositg) per sampel Rp 100.000,00
- Titik Leleh Abu (Ash per sampel Rp 200.000,00 Fu s ib ilitg T e mp e r atu r e\
- Tipe Kokas (Grag King per sampel Rp 150.000,00 Coke TApe)
- Kualitas Gas Batubara per sampel Rp 1.500.000,00 (NQ) 50 cm b Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara
- Preparasi Contoh
- Sayatan Tipis (Thin per sampel Rp 100.000,00 Sectionl
- Sayatan Poles (Polished per sampel Rp 100.000,00 Section)
- Sayatan Poles Ganda per sampel Rp 300.000,00 (Double Polbhed Sectio n)
- Pemolesan Batuan (Rock per cm2 Rp 100.000,00 Polishing)
- Preparasi Mineral Butir per sampel Rp 50.000,00 (Heaug Mineral Separation with Hand Magnet)
sampel Rp 75.000,00 0 Preparasi Mineral per Butir/Ayak (Seiuing Separation)
- Preparasi. . SK No 018615 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONEStA
,l ::ibtf+4ry;i 'r\
- Preparasi XRD/ Gerus per sampel Rp 50.000,00 (XRD Preparationl Poudefl
- Preparasi Retort (Retort per sampel Rp 75.000,00 Preparationl
- Preparasi Kuat Tekan per sampel Rp 150.000,00 (Compression Strength Preparation)
- Preparasi Daya Serap per sampel Rp 100.000,00 Batubara (Absorption Isotherml
- Preparasi Source Rock per sampel Rp 100.000,00 Analgsis
- Preparasi Analisis IRMS per sampel Rp 100.000,00
- Preparasi Scanning per sampel Rp 100.000,00 Electron (SEM) 2l Petrografi Batuan (Rock per sampel Rp 650.000,00 Petrographg) Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrographg Description by Interpretation of Altered Minerat)
- Petrografi Batubara (Coal per sampel Rp 750.000,00 Petrographg) Analisis Petrographg I Maseral Reflektan (Petrographg Analy sb / Maceral Reflectance) 4l Mineragrafi (Mineragraphg) per sampel Rp 550.000,00 Deskripsi Petrographg Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg Description with Mineralization Interpretation)
- Inklusi Fluida (Fluid Inclusionl
- Temperahre per sampel Rp 750.000,00 Homogeni.sasi (TH)
bl Temperature .
SK No 018616 A
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
'di#tr,? ,-^- ,oi,tsfrffhii'ijt ?{.F r-.':-' .'.,i.c!.sr
- Temperafiire Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00
- Mineral Butir (Grain Mineralogg)
- Pemeriksaan Konsentrat per sampel Rp 350.000,00 Dulang (Panned Concentrate Testl
- Analisa Ayak, 6 Fraksi per sampel Rp 600.000,00 dan Identifikasi Mineral (SeiuingAnalgsisl6 Fraction and Mineral Identification)
- Uji Fisik Batuan . (Rock per sampel Rp 400.000,00 Phgsical Test)
- Mineralogi (Mineralogg)
- Scanning Electron per foto Rp 150.000,00 Microscope (SEM)
- Retort per sampel Rp 500.000,00
- X-Rag Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00
- Analisis Daya Serap Batubara per sampel Rp 15.000.000,00 (Absorption Isotherm)
- Derajat Kemagnetxt (Magnetic per sampel Rp 75.000,00 Degree)
- Organic Material Pyrolgsis per sampel Rp 1.000.000,00 Analgsis (Source Rock Analgsis)
- Isotop Ratio Mass per sampel Rp 2.000.0o0,oo Spectrometry Analgsis (IRMS Analgsis)
- Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi
- Peta Hardprint
(1) Peta**
SK No 019184 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
eryiH
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM) dan Panas Bumi Ukuran A3 (Ptain) Kabupaten
Mineral Logam serta per lembar Rp 150.000,00 Formasi Pembawa Logam
Mineral Bukan Logam per lembar Rp 150.000,00
Batubara serta Formasi per lembar Rp 150.000,00 Pembawa Batubara
Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00
Gambut serta Formasi per Rp 150.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 150.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00 2l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (G/ossy) Kabupaten
Mineral Logam serta per lembar Rp 200.000,00 Formasi Pembawa Logam
Mineral Bukan Logam per lembar Rp 200.000,0o
Batubara serta Formasi per lembar Rp 200.000,00 Pembawa Batubara
Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00
Gambut serta Formasi per lembar Rp 200.000,00 Pembawa Gambut
Bitumen
SK No 018618 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
,1" , t i- !',.?i;{r *1,i -) serta per lembar 200.ooo,oo 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa lnfi-l Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 200.000,00
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A1/A0 (Plain) Provinsi
- Mineral Logam serta per lembar Rp 500.000,00 Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.ooo,oo
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 500.000,00 Pembawa Batubara
- Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00
- Gambut serta Formasi per lembar Rp 500.ooo,oo Pembawa Gambut
serta per lembar Rp 500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00 4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A1lAO (Glossy) Provinsi
Mineral Logam serta per lembar Rp 600.000,00 Formasi Pembawa Logam
Mineral Bukan Logam per Rp 600.000,00 lembar
Batubara serta Formasi per lembar Rp 600.000,00 Pembawa Batubara
Potensi... SK No 018619 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
i#,-fffiNii t
- Potensi CBM per Rp 600.000,00 lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 600.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 600.000,00 lembar
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral [.ogam, Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Pulau- Pulau di Indonesia
- Mineral l,ogam serta per lembar Rp 1.500.000,00 Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 1.500.000,00 lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 1.500.000,00 Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 1.500.000,00 lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 1.500.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 1.500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 1.500.000,00 lembar
- Peta...
SK No 018620 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
#Sfiftdffi}': X#t*f .itirlrli:Yq
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di Indonesia
- Mineral Logam serta per lembar Rp 1.600.000,00 Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 1.600.000,00 lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 1.600.000,00 Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 1.700.000,00 lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 1.600.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 1.600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 1.600.000,00 lembar
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Indonesia
Mineral logam serta per lembar Rp 2.500.000,00 Formasi Pembawa Logam
Mineral Bukan logam per lembar Rp 2.500.000,00
Batubara serta Formasi per lembar Rp 2.500.000,00 Pembawa Batubara
Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00
Gambut
SK No 018621 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tSSi#{f,*31iI
- Gambut serta Formasi per Rp 2.500.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 2.500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 2.500.000,00
- Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia
- Mineral Logam serta per lembar Rp 2.600.000,00 Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 2.600.000,00 lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 2.600.000,00 Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 2.600.000,00 lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 2.600.000,00 Pembawa Gambut lembar serta per lembar Rp 2.600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 2.600.000,00 lembar
- Peta Sebaran Batubara, serta per lembar Rp 2.600.000,00 Informasi Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia
- Peta Sebaran Batubara, serta per lembar Rp 2.700.000,00 Informasi Khusus Ukuran A0 (Glossy) Indonesia
(1 1) Peta .
SK No 018622 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-;f :, :.i -lri , 'l"tr{ ffi.ffiki
- Peta Geokimia Stream per lembar Rp 1.600.000,00 Sediment Ukuran AO (Plainl Provinsi L2l Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 200.000,00 pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, . 10 Titik
- Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 260.000,00 pada Formasi Pembawa 25 Batubara Ukuran A4, II - Titik I4l Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 320.000,00 pada Formasi Pembawa 50 Batubara Ukuran A4,26 - titik 1s) Jasa Pemakaian per lembar Rp 50.000,00 PrinterlPlotter Ukuran A3 (Plainl
- Jasa Pemakaian per lembar Rp 75.000,00 PrinlerlPlotter Ukuran A3 (Glossy) L7) Jasa Pemakaian per lembar Rp 100.000,00 Pnnter / Plotter Ukuran A0 (Platnl
- Jasa Pemakaian per lembar Rp 125.000,00 Printer / Plotter Ukuran A0 (Glossy)
- Jasa Penggunaan Scanner, per lembar Rp 10.000,00 Ukuran A4
- Jasa Penggunaan Scanner, per lembar Rp 20.000,00 Ukuran A0 2ll Jasa Penggambaran Peta per lembar Rp 500.000,00 Topografi Skala 1 : 50.000, Ukuran A2
- Layanan
SK No 018623 A
FRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
,; i;,ir5_a*f,, lI It, ir'f-+ry.4lHi
- Layanan Digitasi
- Digitaf Peta Line dan Poligon per cm2 Rp 300,00 Setiap Lager
- Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 100,00
- Pengisian Database (Item per record Rp 2.000,00 Record)
- Digitalisasi Laporan Hasil per Rp 100.000,00 Survei Dalam Bentuk Digital cakram (Rastef
- Pengolahan dan Pemodelan per ha Rp 4.600.000,00 Batubara di Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 1O Sampel
- Jasa Peralatan Teknik
- Alat Berat
Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 200.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 30 M 2l Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 300.o00,o0 Pengeboran NQ sampai dengan 70 M
Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 800.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 120 M 4l Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 1.000.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 300 M
Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 2.000.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 500 M
Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 4.000.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 700 M
Mesin
SK No 018624 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
40
,}
- Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 6.000.000,00 Pengeboran NQ sampai dengan 900 M
- Pompa Pembilas Kapasitas per hari Rp 250.000,00 Maksimum L4O Liter lMenit
- Pompa Pembilas Kapasitas per hari Rp 500.000,00 Maksimum 600 Liter/Menit
- Generator 60 kVA per hari Rp 300.000,00
- Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,00 l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00
- Crane Kapasitas 25 Ton per hari Rp 3.500.000,00
- Blow out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.000,00
- Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,00
- Alat Ukur
- Total Station per hari Rp 170,000,00 2l Electronic Distance per hari Rp 76,000,00 Measurement (EDM)
- Theodolit per hari Rp 20,000,00
- Water Pass/Palu per hari Rp lo,ooo,oo
- GPS per hari Rp 3O,O0o,O0
- PrMA per hari Rp 250,000,00
- Alat Geofrsika
CSAMT Receiuer dan per hari Rp 3.OOO,O00,O0 Transmitter
Peralatan Survei Mineral (Alat per hari Rp 1.200,000,00 IP)
Resistiuity Meter+ IP per hari Rp 1.500.000,00 4l Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,00
Grauitg
SK No 018625 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
.'rd 'f.T_+!f. ftSxsiihlfrY' -: , + | .'.,:
- Grauity Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00
- Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00
- Logging Batubara per hari Rp 700.000,00
- Seismic Geometric Strata View per hari Rp 1.000.000,00
- Georadar GPR SIR Sgstem per hari Rp 1.500.000,00
- Magnetoteluric (MT) per hari Rp 3.000.000,00
- Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00
- Portable GC per hari Rp 1.500.000,00
- AIat Perbengkelan
- Mesin Bubut Besar Daya 20 per jam Rp 36.500,00 kw 2l Mesin Bubut Menengah Daya perjam Rp 25.000,00 5,5 kW
- Mesin Bubut Menengah Daya perJam Rp 22.OOO.,OO 5kw 4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 per jam Rp 15.000,00 kw
- Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00
- Mesin Skrap Daya 3 kW perJam Rp 16.000,00
- Mesin Las TIG 180 Daya 3 kW perJam Rp 15.000,00
- Mesin Mig Daya 10 kW perJam Rp 17.500,00
- Mesin Las Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO
C. PUSAT VULKANOLOGI DAN MITIGASI
BENCANA GEOLOGI
1 Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
- Jasa Teknologi Kegunungapian
- Penyelidikan
SK No 018626 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l.lgFi ilYslr #"3,,IiH-r.-ffi
- Penyelidikan dan Pemetaan per kmz Rp 1.000.000,00 Geologi Gunung Api, Skala 1:25.000 (Minimal 750 km2)
- Penyelidikan dan Pemetaan per kmz Rp 1.OOO.000,OO Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, Skala 1:25.OOO (Minimal 750 km2)
- Penyelidikan Potensi Wisata per kmz Rp 900.000,00 Gunung Api, Skala 1 : 25.000 (Minimal 5OO km2)
- Penyelidikan Deformasi per titik Rp 8.OO0.OO0,OO Metode Leuelling (Minimal 12 Titik)
- Penyelidikan Deformasi per garls Rp 4.OOO.O00.OO Metode Electronic Distance Measurements (EDIUI) (Minimal 6 Garis)
- Penyelidikan Deformasi per titik Rp 3.500.000,00 Metode Global Positioning System (GPS Geodetik) (Minimat 12 Titik)
- Penyelidikan Deformasi per kmz Rp 600.000,00 Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 Km2)
- Penyelidikan Geolistrik 2 per km Rp 20.000.000,00 Dimensi (Minimal 2 Km lintasan Lintasan)
- Penyelidikan Mikro Sefsmik per titik Rp 4.000.000,00 (Minimal 4 Titik) b Jasa Teknologi Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami
- Penyelidikan dan Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah
Skala 1 : 50.000 (Minimal per km2 Rp 1.000.000,00 500 km2)
Skala. . .
SK No 018627 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
d'.iltdt ffiffiffi.ry*ry Fiffi
- Skala 1 : 25.000 (Minimal per kmz Rp 1.700.000,00 2S0 km2)
- Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
- Penyelidikan Sesar Aktif per km2 Rp 2.500.000,00 Skala 1 : 25.OOO (Minimal 100 km2)
- Penyelidikan Mikrozonasi per kmz Rp 1.500.000,00 : Gempa Bumi Skala I 50.000 (Minimal l0O km2)
- Penyelidikan Mikrogravity per km2 Rp 1.500.000,00 Skala 1 : 50.000 (Minimal 100 km2)
- PenyelidikanGeomagnetik per kmz Rp 1.500.000,00 (Minimal 1OO km2)
- Penyelidikan Geolistrik per km Rp 20.000.000,00 2 Dimensi (Minimal 1 km)
Rp 15.000.000,00 0 Penyelidikan per km Menggunakan Peralatan Ground Penetration Radar (GPR) (Minimal 1 km)
- Penyelidikan Sesar Aktif per kmz Rp 1.500.000,00 Skala 1 : 50.000 (Minimal 100 km2)
- Penyelidikan Karakteristik per kmz Rp 1.500.oo0,o0 Pantai Rawan Tsunami skala 1 : 50.000 (Minimal 100 km2)
Batimetri per kmz Rp 53.000.000,00 il Pemetaan Pantai Rawan Tsunami (Minimal 2 km2)
- Penyelidikan . SK No 018628 A
PRESIDEN
REPUBTIK INDONESIA
- tr"r '*+; t +- $ ;411.1
i,;is'flT.Y'$.NH ffiffi
- Penyelidikan Detail Risiko per km2 Rp 600.000,00 Tsunami Wilayah Perkotaan dan Kawasan Wisata Pantai (Minimal 100 km2)
- Jasa Perbantuan Tenaga Ahli
- Fungsional Utama per orang Rp 2.480.000,00 per hari
- Fungsional Madya per orang Rp 2.325.000,00 per hari c Fungsional Muda per orang Rp 1.937.500,00 per hari
- Fungsional Pertama per orarlg Rp 1.317.500,00 per hari e Asisten /Teknisi / Surveyor per orang Rp 542.500,00 per hari
- Jasa Laboratorium
- Analisis Gas, Paket Terdiri dari Ar, per paket Rp 1.200.000,00 Oz, Nz, CO, CHq, HzS, SOz, COz, HCl, dan HF
- Analisis Kimia Air Gunung Api
- Derajat Keasaman (pH) per uJl Rp 25.000,00
- Daya Hantar Listrik (DHL) per uji Rp 25.000,00
- Natrium (Na) per uJl Rp 50.000,00 4l Kalium (K) per uji Rp 50.000,00
- Lithium (Li) per uji Rp 50.000,00
- Kalsium (Ca) per uJl Rp 50.000,00
- Magnesium (Mg) per uji Rp 50.000,00
- Bikarbonat (HCOs) per uJl Rp 30.000,00
- Klorida (CI) per uji Rp 50.000,00
lOl Sulfat. . .
SK No 018629 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
'- -: 4ff.,t,lf; i;'; j1{, mffiffiilfi&rr,l, I3_1J.t,.'l-1lF :,' li ! &.W.Wffit
- Sulfat (SOn) per uji Rp 50.000,00
- Fluoida (F) per uJl Rp 50.000,00
- Boron (B) per uji Rp 50.000,00
- Sitika (Sebagai Sioz) per uJl Rp 50.000,00 l4l Ammonia" (Sebagai NHs) per uJl Rp 50.000,00
- Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi
- Jasa Pengolahan
- Jasa Pengolahan Data untuk per km2 Rp 140.000,00 Bencana Gerakan Tanah dan Analisis Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah skalal:50.000dan1: 25.OOO (Minimal 300 km2)
- Jasa Pengolahan Data Untuk Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 140.000,00 Bencana Gempa Bumi Skala 1 : 5O.O0O (Minimal 3OO km2)
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 140.000,00 Bencana Tsunami Skala 1 : 50.000 (Minimal 300 km2)
- Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Letusan Gunung Api
- Pengolahan Data Dengan per titik Rp 2.000.000,00 Metoda Seismik (Minimal 3 Titik)
- Pengolahan Data Dengan Metoda Deformasi
(1) Metode Leueling per titik Rp 1.300.000,00
(Minimal 12 Titik)
(2) Metode .
SK No 018630 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r:?.;,'$'E-- 1./--'j ; -:,- l+SATUAN,."lX . .1 I :jtti,r- i' !.,i"!';1, (21 Metode Deformasi per titik Rp 1.750.000,00 Metode Electronik Distance (Minimal 10 Titik)
(3) Metode Globat per titik Rp 2.100.000,00
Positioning System (cPS) Geodetik (Minimal 12 Titik)
(4) Metode Citra Satelit per km2 Rp 30.000,00
(Minimal 2.800 km2) 4l Jasa Pengolahan Data untuk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
- Peta Kemiringan Lereng per kmz Rp 60.000,00 Skala 1 : 25.000
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 60.000,00 Bencana Skala 1 25.000
- Peta Potensi Gerakan per km2 Rp 60.000,00 TanahSkalal:25.000
- Jasa Cetak Peta
- Peta Geologi Gunung Api per lembar Rp 1.500.000,00 Skala 1 : 50.000 Ukuran AO
- Peta Kawasan Rawan per lembar Rp 1.500.000,00 Bencana Gunung Api Skala 1 : 5O.OOO Ukuran A0
- Peta Kerentanan Gerakan per lembar Rp 1.500.000,00 Tanah Skala 1 50.000 Ukuran A0
- Jasa Peralatan Teknik
- Grauimeter per hari Rp 500.000,00
- Geolbtrik Multi Channel per hari Rp 4.000.000,00
- Ground Penetrqtion Ra"dar (GPR) per hari Rp 4.00
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
SK No 019174 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;'
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
