PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
- harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
- jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah keda panas bumi;
- jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
- komitmen eksplorasi dari pemegang lzin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;
- komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
- Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi. (21 Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6 . .
SK No 018569 A
FRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
-/
