Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
kompensasi data informasi Wilayah lzin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
jaminan kesungguhan lelang Wilayah lzin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
Jamrnan
SK No 019188 A
FRES IDEN
REPUBLIK INEONESIA
- jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
- bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. (21 Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha
Pertambangan atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau lzin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
