PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan. (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
