Pasal 7
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah. (21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap
SK No 018570 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
1 Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
