PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruffyang berasal dari:
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
- jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
- jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya
SK No 018571 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
