PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi:
- jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan;
- royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral;
- penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on gid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya; dan
- penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual tenaga listrik. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
