PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian
dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan pergurLlan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 5Oo/o (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (,21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
