Pasal 10
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada
Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 1 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g yang berasal dari:
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia, jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
- jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan 2.jasa...
SK No 018573 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jasa wahana survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak. (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
