PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan latau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
