PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
Badan Geologi
SK No 018565 A
FREsIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
