PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah . .
PRESIDEN
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urus€rn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota. t2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 1l
Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:
- menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2%o (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau
- menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2yo (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Pasal 2
(1) Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas
lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. (21 Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 3
Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4 .
PRESIDEN
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu:
- persiapan;
- prakonstruksi;
- konstruksi; dan
- pascakonstruksi.
PERSIAPAN
Pasal 5
(1) Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan
Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. (2t Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
- perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
- perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
- perolehan tanah; dan
- pemenuhanperizinan.
Pasal 6
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:
- perrzrnan
PRESIDEN
- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan;
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
- izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.
Pasal 7
(1) Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan
Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan lampiran, yaitu:
- sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
- bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
(3) Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti
kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. (41 PTSP memberikan persetql'uan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. (s) Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan.
Pasal 8. . .
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari
pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan. (21 Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
(3) Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah
luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Pasal 10
(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan
pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP. (21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh PTSP.
Pasal 11
#",D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 12
(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak
baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan. (21 Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling.
(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran
bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh .
(4) Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi,
permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor kadaster berlisensi.
Pasal 13
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor
Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangu.nan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Kantor...
f,,D PRESIDEN
(21 Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Pasal 14
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan bin mendirikan
bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan.
(2) Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung.
(3) PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis. (41 PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
KONSTRUKSI
Pasal 15
(1) Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. (21 Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
pemeriksaandokumen pelaksanaan;
persiapan lapangan;
kegiatan . . .
PRESIDEN
- kegiatankonstruksi;
- pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
- penyerahan hasil akhir pekerjaan.
(3) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (anstructabilitg) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan. (41 Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penJrusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan. (s) Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, pen1rusunan gambar kerja pelaksanaan (slap drauingsl dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawingsl, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
(6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
(7) Penyerahan hasil akhir pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang laik fungsi.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi
Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.
(2) Pengawasan .
PRESIDEN
10 (21 Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung.
(3) Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, dari tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. (41 Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan.
Pasal 17
(1) Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PISP.
(2) PTSP menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan disampaikan secara lengkap dan benar.
(3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah
tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
BABV...
PRESIDEN
_ 11_
Pasal 18
(1) Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan
bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen izin mendirikan bangunan. (21 Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 19
(1) Kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan Rumah MBR berdasarkan nilai harga jual Rumah. (21 Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.
(3) Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Pasal 20
(1) Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat,
Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.
(2) Pengajuan...
PRESIDEN
(2t Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan
sertifikat sslagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Pasal 21
(1) Badan Hukum mengajukan kepada satuan kerja
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk pemecahan dokumen pajak bumi dan bangunan atas nama Badan Hukum menjadi atas nama masyarakat yang membeli Rumah MBR. (2t Pengajuan pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pemecahan sertifikat dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Badan Hukum.
(3) Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melakukan penyelesaian pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
Pasal22 Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman.
Pasal 23
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
SANKSI PasaL24
(1) Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh
Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. (2t Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(3) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud.
(4) Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan
kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan daerah. (s) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.
Pasal 25. . .
PRESIDEN
-t4-
Pasal 25
Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor pertanahan telah terpenuhi dan pelitzinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang tetah diietapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi s""uai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(r) Badln Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka
pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimakJud pada ayat (l) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.
Pasal2T Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
.:\o ,Ji{irl. -ts9a A '.f €,W,8r4y*4{
REFLJEL!I( Ii\I D(:'!.! ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan pasal 13 huruf g,
Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201l tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20LL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan baerah fLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
