Pasal 12
BAB 3 — PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak
baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan. (21 Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling.
(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran
bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh .
(4) Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi,
permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor kadaster berlisensi.
